Legal Lainnya
Pelajari paket yang kami tawarkan
OSS & NIB
OSS (Online Single Submission) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah sistem dan identitas terintegrasi untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. OSS menyederhanakan dan mempercepat pengurusan izin, sedangkan NIB memberikan nomor unik untuk mengidentifikasi dan melacak setiap entitas usaha. Keduanya merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan transparansi di sektor bisnis Indonesia.
Izin Usaha
Izin usaha adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang memungkinkan suatu entitas atau individu menjalankan kegiatan bisnis secara legal. Proses perolehannya melibatkan pemeriksaan dan pemenuhan syarat tertentu sesuai peraturan setempat, menjamin kepatuhan dan standar yang diperlukan untuk operasional yang aman dan beretika. Izin usaha memastikan bahwa kegiatan bisnis dilakukan sesuai dengan hukum dan memberikan perlindungan baik bagi pelaku bisnis maupun konsumen.
Daftar Merek
Pendaftaran merek adalah langkah hukum untuk melindungi identitas bisnis. Dengan mendaftarkan merek, pemiliknya memperoleh hak eksklusif atas penggunaan simbol atau nama tertentu. Ini memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan pemalsuan dan memperkuat citra merek, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan memberikan nilai ekonomis yang signifikan.
- Bukti pendaftaran Merek.
- Sertifikat Merek.
- KTP
- Logo
- Spesimen Tandatangan
PIRT
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sertifikasi yang menjamin keamanan dan kebersihan makanan produksi rumah tangga. Dikeluarkan oleh BPOM, PIRT menegaskan bahwa produk mematuhi standar kesehatan, meminimalkan risiko kesehatan masyarakat, dan memberikan jaminan kualitas pada makanan yang dihasilkan di tingkat rumah tangga sebelum beredar di pasaran.
- Surat Izin PIRT
- Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir aplikasi PIRT dengan informasi lengkap dan akurat.
- Surat Keterangan Domisili Usaha: Menyertakan surat keterangan domisili usaha dari desa atau kelurahan setempat.
- Dokumen Identitas: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha atau pengelola.
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha: Sertifikat tanah atau surat sewa tempat usaha.
- Gambaran Produk dan Proses Produksi: Menyediakan deskripsi produk dan gambaran proses produksi secara rinci.
- Label dan Kemasan: Menunjukkan label dan kemasan yang sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan.
- Analisis Laboratorium: Melampirkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan produk memenuhi standar keamanan pangan.
- Dokumen Izin Usaha: Fotokopi izin usaha yang masih berlaku.
Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah tanda legalitas yang dikeluarkan oleh otoritas halal. Mencerminkan bahwa produk atau layanan tersebut memenuhi standar syariah Islam, bebas dari bahan haram, dan diproduksi sesuai dengan prinsip halal. Sertifikat ini memberikan keyakinan dan kepercayaan kepada konsumen Muslim terhadap keaslian dan kesesuaian produk atau layanan dengan nilai-nilai agama Islam.
- Sertifikat Halal
Bahan Baku Halal: Pastikan bahan baku, proses produksi, dan produk akhir tidak mengandung bahan haram atau najis menurut hukum Islam.
Pemisahan Produk Haram: Pastikan pemisahan yang jelas antara produk halal dan haram selama produksi, penyimpanan, dan distribusi.
Proses Produksi Halal: Pabrik atau fasilitas produksi harus mematuhi prosedur-produksi yang sesuai dengan prinsip halal.
Kebersihan dan Keamanan Produk: Pemastian bahwa produk tidak terkontaminasi oleh bahan haram dan diproduksi dalam kondisi kebersihan yang sesuai.
Pemantauan dan Pengendalian Mutu: Sistem pengendalian mutu yang baik harus diterapkan untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan terhadap standar halal.
Pemahaman dan Kesadaran Personil: Pelibatan karyawan dan manajemen dalam memahami serta mematuhi prinsip-prinsip halal.
Pemeriksaan dan Audit Reguler: Proses audit dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan.
Pengajuan Dokumen dan Biaya: Pengajuan dokumen yang diperlukan serta pembayaran biaya yang mungkin diperlukan untuk proses sertifikasi.
Kerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Halal: Melibatkan kerjasama aktif dengan lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas agama atau pemerintah.
Laporan LKPM
Laporan LPKM (Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat) adalah dokumentasi resmi yang mencatat kegiatan sosial, pendidikan, atau pengembangan masyarakat. Laporan ini mencakup tujuan, hasil, dampak, dan keberlanjutan program, memberikan transparansi, dan memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Bukti laporan LKPM
Izin Sertifikat Standar
Izin Sertifikat Standar adalah persetujuan resmi yang menunjukkan bahwa produk atau layanan memenuhi standar kualitas dan keamanan tertentu. Penerbitan sertifikat ini menandai kepatuhan terhadap regulasi, memberikan kepercayaan kepada konsumen, dan memfasilitasi akses pasar global melalui bukti kepatuhan standar yang diakui secara luas.
- Izin Sertifikat standar
- Persyaratan berdasarkan KBLI yang di pilih